Rabu 22 Feb 2023 15:52 WIB

Satpol PP Setop Pembangunan Pabrik di Rajeg Tangerang

Satpol PP menghentikan pembangunan pabrik di Rajeg karena sebabkan kemacetan.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
[ilustrasi] Petugas Satpol PP melakukan penertiban. Satpol PP menghentikan pembangunan pabrik di Rajeg karena sebabkan kemacetan.
Foto: ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
[ilustrasi] Petugas Satpol PP melakukan penertiban. Satpol PP menghentikan pembangunan pabrik di Rajeg karena sebabkan kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas proyek pembangunan pabrik di wilayah Cadas Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/02/2023). Penghentian tersebut dilakukan karena proyek tersebut menyebabkan kemacetan dan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan selain menyebabkan kemacetan, aktivitas proyek tersebut juga kerap menjadi penyebab kecelakaan akibat ceceran tanah dari aktivitas proyek tersebut.

Baca Juga

"Karena sudah menyebabkan jalan menjadi licin oleh tanah, kami menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut serta mengintensifkan pihak proyek untuk membersihkan jalanan yang tercecer tanah dengan cara menyemprot jalanan tersebut,” kata Fachrul, Rabu (22/2/2023).

Ia juga mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga memanggil penanggung jawab proyek tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan. 

“Penanggung jawab proyek juga akan kami periksa terkait dokumen kepemilikan. Untuk sementara, aktifitas tersebut kami hentikan sementara,” ujarnya.

Perlu diketahui, setelah tim dari Satpol PP melakukan investigasi ke lokasi, sebab akibat dari tercecernya tanah di jalanan karena terjadinya antrian truk yang membawa tanah di sekitar Jalan Raya Cadas Kukun, serta sempitnya jalan akses truk ke lokasi proyek.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement