REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Tindakan bunuh diri, dengan cara apapun merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Perilaku ini merupakan dosa besar yang telah dilarang dalam Alquran dan sunah.
Namun dalam sebuah diskusi daring yang digelar Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, dibahas tentang kemungkinan pelaku bunuh diri dihukumi kafir atas dosanya itu. Pembahasan ini dijawab oleh Sekretaris Fatwa Dar Ifta, Syekh Uwaida Utsman dilansir dari Elbalad, Selasa (8/3/2022).
Syekh Utsman mengatakan, bunuh diri memang dosa besar dalam ajaran Islam. Namun seorang Muslim yang meninggal karena bunuh diri, menurut para ulama, harus tetap dikafani, disholati dan dikuburkan dengan cara Muslim. Umat dianjurkan tetap mendoakan orang tersebut.
"Bunuh diri tidak menjadikan seorang kafir, dan siapa pun yang menyebut itu kafir adalah salah,"jelasnya.
Menurutnya, mungkin saja orang itu bunuh diri karena memang tidak sehat akal pikirannya."Jadi dia mungkin memiliki sesuatu dalam pikirannya atau gangguan dalam pikirannya," katanya.
Dia juga menasehati bahwa setiap orang memiliki kesulitan dalam hidup, tapi kesulitan tidak akan berhenti dengan mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Seorang Muslim harus meyakini bahwa ketetapan Allah SWT akan berujung pada kebaikan.
Sedangkan penasihat Mufti Mesir, Dr Majdy Ashour menekankan bahwa bunuh diri dilarang oleh hukum Islam, baik dalam Alquran, Sunah ataupun ijma' ulama. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29).
Dalam sebuah hadist dari Tsabit bin Adh Dhohhak, Rasulullah SAW bersabda,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim).