Rabu 09 Mar 2022 00:32 WIB

Covid-19 Melandai, Wali Kota Depok Putuskan PPKM Level 2

Wali Kota keluarkan surat keputusan menurunkan level PPKM di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Depok Mohamad Idris
Foto: dok.Istimewa
Wali Kota Depok Mohamad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat keputusan untuk menurunkan level Pemberlakukan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2. Hal itu karena kasus Covid-19 di Kota Depok terus melandai.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan dari sebelumnya korban positif mencapi 1.000 orang, pada Selasa 8 Maret 2022 turun menjadi 501 orang positif. "Untuk pasien sembuh terjadi juga peningkatan signifikan, terdapat sebanyak 11.201 orang sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 145.326 orang atau 92,15 persen," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Menurut Dadang, atas dasar perkembangan kasus Covid-19 yang mulai melandai dan berbagai pertimbangan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM  level 3, 2 dan level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Bali, maka Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan keputusan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kepta/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 2. 

"PPKM level 2 diberlakukan mulai 8-14 Maret 2022," ucapnya.

Dadang melanjutkan, adapun aturan berkegiatan di fasilitas umum, termasuk area publik, mal, taman umum dan tempat wisata sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas yang maksimal 50 persen dengan menerapkan empat aturan yang telah ditetapkan Imendagri yakni bagi pengunjungi dan penyedia fasilitas umum, wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) seusai yang diatur Kementerian Kesehatan, atau lembaga terkait.

Penyedia fasilitas umum wajib melakukan skrining terhadap pengunjung ataupun pegawai serta hanya kategori hijau dalam PeduliLindungi yang dapat diperkenankan masuk. Terkecuali, jika tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Untuk jam operasional mal dan mini market kembali normal, dimulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. 

Ia menambahkan, selain itu ditegaskan juga dilarang ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan, tetap jaga jarak, tetap wajib menggunakan masker kain atau  masker N95.

"Diimbau juga tetap melakukan cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Lalu juga diminta warga untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap mobilisasi keluar masuk kampung melalui Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki)," tutur Dadang. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement