Kamis 10 Mar 2022 14:56 WIB

PTSL, Kantor Pertanahan Bandung Targetkan 2.000 Sertifikat Tanah

Warga juga bisa mengakses layanan pertanahan lewat loket Lagu Umat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kantor Pertanahan Kota Bandung Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya menuntaskan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat dan pihak terkait lainnya diharapkan ikut menyukseskan program pendaftaran tanah ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, pihaknya berupaya menuntaskan PTSL yang belum diselesaikan dari 2017. Khusus Kota Bandung, kata dia, masuknya klaster tiga atau yang belum lengkap persyaratannya. “Jika saat ini masyarakat sudah dapat melengkapi persyaratannya, maka kita akan terbitkan sertifikat,” kata dia, saat “BincangRepublika” di Hotel Amaroossa, Kota Bandung, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Andi menjelaskan, pada program PTSL ini dilakukan pendataan secara menyeluruh. Ia mencontohkan, apabila di satu kelurahan terdapat 1.000 bidang lahan, tim PTSL harus mendata semuanya. Baik itu yang bisa diproses untuk sertifikasi, yang belum lengkap persyaratannya, yang sudah terdatar sebelum 2017, ataupun yang masih bersengketa. “Tim harus menyelesaikan bidang tanah yang ada di kelurahan itu,” ujarnya.

Menurut Andi, tahun ini Kantor Pertanahan Kota Bandung menargetkan dapat menerbitkan 2.000 sertifikat tanah. Ia berharap target tersebut dapat dituntaskan setelah Lebaran. “Insyaallah, setelah hari raya kita akan selesaikan seratus persen, seluruhnya,” ujar dia.

Untuk itu, Andi berharap kerja sama dari pemerintah daerah dan dukungan pihak terkait lainnya, begitu juga masyarakat. Apalagi, kata dia, PTSL ini merupakan program strategis nasional, sehingga dibutuhkan kerja bersama. “Semua bahu-membahu menyukseskan kegiatan PTSL ini,” kata dia.

Andi mengatakan, masyarakat juga dapat mengakses layanan pertanahan melalui loket Lagu Umat (Layanan Unggulan untuk Masyarakat). Melalui loket itu, kata dia, masyarakat dapat secara mandiri mengurus sertifikasi tanah. “Silakan masyarakat datang sendiri mengurus sertifikat ke Kantor Pertanahan, tanpa melalui perantara,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement