REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menilaiseruan MUI Pusat tentang perapatan saf salat berjamaah perlu disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di masing-masing daerah.
"Seruan ini menjadi hal menggembirakan, sehingga umat Islam melaksanakan ajaran agama sesuai tuntunan Islam yang secara normatif menyebutkan rapatkan saf salat berjamaah," kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, meski seruan ini berlaku secara umum, namun ada baiknya di daerah perlu menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah agar rumah ibadah tetap steril dari penularan COVID-19.
Setiap individu berhak menunaikan ibadah salat di masjid. Oleh karena itu, agar penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat terkendali dengan baik, maka umat perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam pencegahan.
"Artinya, orang yang masih dalam masa karantina, atau menunjukkan gejala COVID-19, sebaiknya melaksanakan shalat di rumah, ini dimaksudkan agar jamaah lain tidak terkontaminasi," ujar Zainal.
Ia menilai seruan MUI Pusat mengembalikan normatif salat karena secara umum di Indonesia situasi dan kondisi wabah sudah mulai membaik sehingga apa yang menjadi ketentuan dalam beribadah harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Karena sebelumnya, kondisi negara sedang dalam masa darurat akibat pandemi, sehingga MUI mengeluarkan fatwa mengatur jarak salat demi menjaga umat dari penularan penyakit saat melaksanakan ibadah.