Senin 14 Mar 2022 07:10 WIB

Sosialisai Logo Halal Baru Diperlukan

Masyarakat mengenal logo halal ‘milik’ MUI selama lebih dari 30 tahun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement