REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 54 kejadian bencana alam terjadi di wilayah Kota Sukabumi selama rentang waktu Januari hingga Februari 2022. Data tersebut berdasarkan Sistem informasi Elektronik Data Bencana (SiEdan) yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi. '' Dalam dua bulan Januari dan Februari ada sebanyak 54 kejadian bencana,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada Republika, Senin (14/3/2022). Bencana tersebut terdiri dari banjir, longsor, angin kencang, hingga gempa bumi.
Di mana bencana yang paling mendominasi adalah banjir dan tanah longsor. Rinciannya banjir 22 kali kejadian, tanah longsor 13 kali kejadian, dan cuaca ekstrem 10 kejadian.
Akibat kejadian tersebut kerugian mencapai Rp 6,2 miliar. Khusus kejadian banjir dan longsor pada 17 Februari 2022 lalu yang hingga menetapkan tanggap darurat bencana kerugiannya mencapai angka Rp 5 miliar.
Sebab lanjut Zulkarnain, dampak kerugian pada momen tersebut cukup besar yakni 583 unit bangunan. Rinciannya sebanyak 36 unit rusak berat, 141 rusak sedang, dan 406 unit rumah rusak ringan.
Sebaran kejadian kata Zulkarnain mulai dari Kecamatan Cikole hingga Cibeureum dan Baros. Sementara jumlah pengungsi ada sebanyak 6 jiwa, 1 meninggal dunia dan 2 orang luka ringan serta warga terdampak sekitar 1.000 orang lebih.
Zulkarnain menuturkan, bila dirata-ratakan setiap bulannya ada 27 bencana per bulan. Sehingga setiap hari ada laporan kejadian bencana.
'' Kami juga memberikan imbauan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem,'' imbuh Zulkarnain. Harapannya semua warga waspada dan siaga serta memastikan lingkungan sekitar aman dari bencana dan mengecek kondisi sekitar.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai November 2021 hingga April 2022. Langkah ini diambil untuk menghadapi bencana yang marak akibat tingginya intensitas hujan.
'' Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi meneken keputusan tentang keadaan siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor,'' ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Wardhani. Tujuannya agar penanganan bencana cepat tepat dan terpadu, sehingga dampak dari bencana bilamana terjadi dapat diminimalisir.
Keputusan Walikota Sukabumi ini terang Zulkarnain, diteken pada 15 November 2021 dengan nomor 188.45/344 BPBD/2021. Di mana salinannya dapat dilihat dan diunduh di situs www.bpbdsukabumikota.go.id.