Selasa 15 Mar 2022 00:02 WIB

Pemerintah Diduga akan Barter Izin Tambang di IKN dengan Daerah Lain

Jatam dan Walhi sebut ada ratusan konsesi di dalam area IKN Nusantara.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Papan peringatan jalur perlintasan satwa liar terpasang di sisi Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Papan peringatan jalur perlintasan satwa liar terpasang di sisi Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua organisasi pemerhati lingkungan menyebut ada ratusan konsesi di dalam area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Untuk mengambil alih lahan itu, pemerintah diduga akan membarternya dengan konsesi di daerah lain.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) Pradarma Rupang mengungkapkan, di dalam area IKN terdapat 25 perusahaan pemegang konsesi tambang batu bara. Semua perusahaan itu masih beroperasi hingga kini lantaran kontraknya belum berakhir.

Baca Juga

Perusahaan-perusahaan itu, kata Rupang, konsesinya baru akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. Di lain sisi, pemerintah membutuhkan lahan itu segera karena pembangunan infrastruktur di IKN akan dimulai pada pertengahan 2022 ini. Karena itulah, Rupang menduga pemerintah akan melakukan barter konsesi untuk mendapatkan lahan tersebut.

"Kita duga negara menawarkan pemberian izin eksploitasi SDA di wilayah lain, entah itu di Pulau Sulawesi atau Papua," kata Rupang kepada Republika beberapa waktu lalu. "Dengan begitu, mereka bisa secepatnya angkat kaki dari kawasan IKN," imbuhnya

Rupang menjelaskan, pihaknya meyakini akan terjadi barter izin karena pemerintah tak bisa mengambil alih begitu saja lahan konsesi. Sebab, perusahaan bisa mengajukan gugatan perdata apabila mereka dipaksa meninggalkan area konsesinya sebelum masa kontrak berakhir.

"Bagi kami, kalau tidak ada kompensasi, tidak ada barter konsesi, maka mereka akan melakukan gugatan," kata Rupang.

Menurut Rupang, dalam barter konsesi ini, pihak perusahaan bisa saja mendapatkan konsesi penggantinya selain tambang batu bara. Bisa dalam bentuk izin sektor perkebunan atau kehutanan.

"Atau bisa juga mereka mendapatkan izin pertambangan lagi, tapi mineralnya beda," kata dia.

 

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan dugaan serupa dengan Jatam. Bahkan, Walhi menduga barter izin itu tak hanya pada konsesi tambang, tapi juga konsesi perkebunan dan konsesi pengelolaan hutan tanaman industri (HTI).

Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan, total terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan, dan HTI di dalam area IKN Nusantara. Uli pun meyakini bahwa para pemegang konsesi ini tak akan rela menyerahkan lahannya kepada pemerintah secara cuma-cuma.

"Kami melihat ada kemungkinan land swap atau tukar guling tanah/konsesi. Logikanya, tidak mungkin kemudian ratusan konsesi yang dipegang perusahaan-perusahaan ini diberikan begitu saja kepada negara," kata Uli dalam konferensi pers daring, Senin (14/3/2022).

Uli juga menduga bahwa pemerintah akan menawarkan konsesi penggantinya di daerah lain di Indonesia. Bisa saja di Sumatera, Sulawesi, ataupun Papua. Kerusakan lingkungan akhirnya akan terjadi daerah-daerah pengganti tersebut.

Baca juga : Pengamat Sebut Kemah Jokowi akan Jadi Tren Baru Wisata Glamping

"Ini berarti ... memberikan beban kepada rakyat wilayah lain yang sebetulnya jauh dari wilayah IKN," ujarnya.

Ketika dimintai tanggapannya terkait tudingan barter konsesi ini, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Bappenas Sidik Pramono enggan memberikan penjelasan. Dia hanya bilang bahwa data konsesi di area IKN itu akan, "Dipelajari dan ditindaklanjuti."

Dia juga meminta para pihak yang menemukan potensi kecurangan untuk membuat laporan kepada pihak berwenang. Tapi dia tak menyebutkan siapa pihak berwenang dimaksud.

"Jika memang ada pihak yang memiliki data potensi kecurangan, silakan saja disampaikan kepada pihak yang berwenang." ujarnya.

 

photo
Ibu Kota Negara Baru - (Republika)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement