Senin 14 Mar 2022 22:03 WIB

Koalisi Sipil Bakal Gugat UU IKN ke MK

UU IKN dinilai bermasalah karena pembahasannya tak transparan.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Jokowi saat prosesi penyatuan tanah dan air dari gubernur se-Indonesia di kawasan titik 0 km Ibu Kota Negara Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3).
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat prosesi penyatuan tanah dan air dari gubernur se-Indonesia di kawasan titik 0 km Ibu Kota Negara Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil bernama Komite Nasional Pembaruan Agraria akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi menilai UU IKN bermasalah dan merugikan masyarakat.

Komite Nasional Pembaruan Agraria ini terdiri atas belasan organisasi seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi menjelaskan, UU IKN bermasalah karena pembahasannya tak transparan dan terburu-buru. Muatan pasalnya juga tak memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.

Baca Juga

Karena itu, kata Erasmus, Komite Nasional Pembaruan Agraria hendak melakukan perlawan hukum terhadap UU IKN ini. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang bagi kita untuk mengambil kesimpulan bahwa kita akan melakukan perlawanan secara bermartabat," kata Erasmus dalam konferensi pers daring, Senin (14/3/2022).

Ketua Departemen Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana mengamini rencana judicial review ini. Roni menilai, proyek IKN akan membuat rakyat sekitar terdampak. Mereka akan tergusur dan tersisihkan oleh keberadaan IKN.