Selasa 15 Mar 2022 14:25 WIB

Polrestro Jaktim Sidak di Dua Pabrik Minyak Goreng di Pulogadung

Sidak di pabrik minyak goreng dilakukan menanggapi arahan Kemendag dan Polri

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pekerja memeriksa dirigen kosong minyak goreng. Sidak di pabrik minyak goreng dilakukan menanggapi arahan Kemendag dan Polri. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Pekerja memeriksa dirigen kosong minyak goreng. Sidak di pabrik minyak goreng dilakukan menanggapi arahan Kemendag dan Polri. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik minyak goreng yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan sidak itu menindaklanjuti arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Polri terkait isu kelangkaan minyak goreng di pasar.

"Kita mengecek distribusi minyak di pasaran. Kita mencari sumber dari kelangkaan minyak goreng itu. Apakah dari produsen, pasar, atau di tempat lain. Itu tujuan kami melakukan pemeriksaan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Ahsanul menambahkan pada kegiatan sidak itu pihaknya meminta manajemen pabrik untuk menyerahkan data pendistribusian minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. "Kami minta data apakah barang yang masuk dan keluar di sini normal atau tidak. Apakah mengalami kenaikan atau mengalami penurunan," ujar Ahsanul.

Dia mengatakan manajemen pabrik yang didatangi dalam sidak tersebut belum menyerahkan data pendistribusian minyak goreng seperti yang diminta. "Belum kami dapatkan datanya karena responsnya lama. Makanya kami panggil ke kantor untuk dilakukan pengecekan," tutur Ahsanul.

Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan penegakan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Terkait pelanggaran hukum terkait distribusi minyak ini ada dua yaitu undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," kata Ahsanul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement