Rabu 16 Mar 2022 01:11 WIB

Dewan Adat Dayak Usul Peroleh Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Jokowi meminta Dewan Adat Dayak secepatnya membuat permohonan secara tertulis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo mengenakan sarung saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara.
Foto: ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Joko Widodo mengenakan sarung saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA --  Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memperoleh redistribusi tanah objek reforma agraria. Pendapat itu disampaikan DAD saat bertemu Presiden Jokowi di lokasi kemah pada kawasan Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,Senin (14/3/2022).

"Kami kemarin sempat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. Ada tiga hal penting yang saya sampaikan ke Pak Presiden kemarin," ujar Ketua DAD Kabupaten PPU Helena Samuel Legi saat ditemui di Penajam, Selasa (15/3/2022).

Tiga hal tersebut adalah terkait pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM) lokal yang harus diperhatikan, kemudian mengusulkan agar warga Dayak di Kabupaten PPU memperoleh redistribusi tanah objek reforma agraria. Selama ini, sambung dia,, warga Dayak tidak memperoleh jatah redistribusi tanah objek reforma agraria.

Sehingga mereka terpaksa menduduki lahan yang digunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan, serta ke depan dijadikan Kampung Budaya Dayak. "Kami terpaksa menduduki lahan karena selama ini tidak memperoleh jatah redistribusi tanah objek reforma agraria. Ada dua lokasi yang kami duduki, yakni di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam dan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku," ujar Helena.

Menanggapi usulan itu, menurut Helena, Jokowi langsung merespon dan menanyakan berapa jumlah kepala keluarga (KK) yang menduduki dua kawasan tersebut. Bahkan, Jokowi juga meminta DAD Kabupaten PPU secepatnya membuat permohonan secara tertulis.

"Saya sampaikan ke Pak Jokowi bahwa yang menduduki lahan di Pantai Lango ada 150 KK, kemudian yang di Desa Suko Mulyo ada sekitar 200 KK. Besok permohonan secara tertulis saya sampaikan," ujar Helena.

Sedangkan terkait peningkatan SDM warga setempat yang juga disampaikan ke Jokowi, Helena berharap agar pemerintah tidak hanya membangun fisik, tapi juga perlu memperhatikan pembangunan manusia, agar warga PPU bisa bersaing dengan warga dari luar.

Untuk itu, pemerintah pusat diharapkan membangun balai latihan kerja (BLK) di berbagai bidang keterampilan. Sehingga dari balai ini warga PPU khususnya bisa mengikuti berbagai jenis pelatihan keterampilan untuk meningkatkan potensi diri agar memiliki daya saing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement