Kamis 17 Mar 2022 12:57 WIB

Jabatan Wakil Wali Kota Bandung yang Kosong Terancam Tidak Bisa Diisi

Ketua DPRD Kota Bandung sebut jabatan Wakil Walkot Bandung terancam tak bisa diisi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sebut jabatan Wakil Walkot Bandung terancam tak bisa diisi.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sebut jabatan Wakil Walkot Bandung terancam tak bisa diisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan dan memastikan proses pengajuan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung sudah di tahap mana.

Jika surat belum keluar lebih dari tanggal 20 Maret maka pihaknya tidak dapat mengajukan pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong.

Baca Juga

"Kita hari ini menuju ke Jakarta ke Kemendagri, kita mau menanyakan sudah sampai mana karena waktu dibatasi," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Sejauh ini, ia mengungkapkan belum menerima surat dari Kemendagri yang berisi pengangkatan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif. Selain itu terkait pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

"Hari ini masih tetap Plt dan masih menjabat Wakil Wali Kota Bandung," katanya.

Ia mengatakan proses pengajuan tersebut masih berada di tangan Kemendagri. Lebih jauh ia menjelaskan, pihaknya berharap agar surat dari Kemendagri bisa turun sebelum tanggal 20 Maret.

Sebab merupakan tanggal batas waktu pengajuan nama yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Wali Kota Bandung. Tedy mengatakan apabila melebihi batas waktu tersebut maka berdasarkan aturan pihaknya tidak dapat dilakukan pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong.

Ia mengatakan pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung dapat dilakukan apabila masa jabatan tersisa lebih dari 18 bulan. Pada 20 Maret merupakan batas waktu untuk bisa mengajukan.

"Sebelum 20 Maret surat keluar, untuk Wakil Wali Kota dilakukan pengisian dan pemilihan di DPRD. Lewat dari itu secara aturan perundangan tidak dimungkinkan dilakukan pengisian. Bisa dilakukan pengisian jika masa jabatan tersisa lebih dari 18 bulan," katanya.

Pihaknya saat ini ingin menanyakan kepastian kepada Kemendagri. "Kita menanyakan kepastian," katanya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku belum mengetahui proses terbaru pengajuan dirinya menjadi Wali Kota Bandung definitif termasuk pembahasan pengisi kursi Wakil Wali Kota Bandung. Ia saat ini hanya ingin fokus bekerja.

"Gak tahu gak ngikutin saya kerja aja belum ada informasi karena bukan dominan saya," katanya. Ia menegaskan pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung merupakan kewenangan partai koalisi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement