Jumat 18 Mar 2022 08:13 WIB

Ibu Terjerat Rentenir, Utang Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 10 Juta

Rentenir mengancam akan menggadaikan sertifikat tanah ibu tersebut.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
 Ilustrasi Rentenir
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi Rentenir

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tati (50 tahun) warga Jalan Kalipah Apo Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu korban pinjaman rentenir. Ia sempat meminjam uang Rp 3 juta ke seorang rentenir dengan agunan sertifikat tanah dan harus mengembalikan uang menjadi Rp 10 juta.

"Saya lagi usaha cari modal pinjaman ke seorang rentenir tahun 2019. Pinjam Rp 3.3 juta untuk usaha," ujarnya, Jumat (18/3/2022). Ia mengaku terpaksa meminjam uang kepada rentenir sebab membutuhkan dana segar untuk kepentingan usaha.

Baca Juga

Namun seiring waktu, utangnya terus berbunga akibat tidak bisa mencicil tepat waktu hingga mencapai Rp 10 juta. Kondisi tersebut membuatnya tidak tenang bahkan khawatir dengan sertifikat tanah yang dijadikan agunan. "Berbunga-bunga, namanya rentenir kalau gak bayar, bunga bertambah. Totalnya jadi Rp 10 juta," katanya.

Tati mengaku sering mendapatkan intimidasi apabila tidak bisa membayar maka sertifikat tanah akan digadaikan kepada orang lain. Ia yang baru pertama meminjam ke rentenir merasa tidak tenang bahkan tertekan dengan kondisi itu.

"Baru pertama, sedih merasa tertekan tidak tenang. Gak ngancam mah, takutnya digadain ke orang lain dia nakutinya begitu," ungkapnya.

Dengan situasi tersebut, ia mengaku mengirim surat kepada Wali Kota Bandung meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah pinjaman tersebut. Akhirnya melalui Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, ia dimediasi untuk menyelesaikan utang yang masih ada.

"Saya lapor ke satgas minta bantuan dilunasi ke pak Wali akhirnya di ACC dibantu dibantuin. Totalnya Rp 10 juta," katanya. Ia mengaku dibantu oleh salah satu koperasi untuk melunasi utang.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Satgas Anti Rentenir telah memfasilitasi beberapa orang warga yang bermasalah dengan rentenir. Salah satunya adalah warga asal Kalipah Apo, Kota Bandung.

"Salah satunya bu Tati bisa dikembalikan sertifikat tanah yang ditempati, jadi alhamdulillah kemudian ada pak Asep dan bu Ita diselesaikan permasalahan rentenir difasilitasi oleh koperasi Sukajadi, ruang insan berbagi," katanya.

Ia mengungkapkan salah seorang warga yaitu Tati meminjam dana ke rentenir Rp 3 juta namun karena tidak bisa membayar tepat waktu harus membayar Rp 10 juta. Saat ini Tati sudah mendapatkan kembali sertifikat tanahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement