Jumat 18 Mar 2022 14:59 WIB

Napi Narkoba di Lapas Palembang Dipindahkan ke Lapas Kalianda

Warga binaan kasus narkoba memberikan dampak negatif bagi penghuni lapas lainnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas dari Kanwil Kemenkumham Sumsel memeriksa barang bukti usai melakukan razia, di Lapas Klas 1 Merah Mata Kota Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (27/1/2021) malam WIB.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas dari Kanwil Kemenkumham Sumsel memeriksa barang bukti usai melakukan razia, di Lapas Klas 1 Merah Mata Kota Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (27/1/2021) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tujuh orang narapidana (napi) kasus narkoba dan dua napi kasus pembunuhan yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata, Kota Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Proses pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu dilakukan pada Rabu (16/3/2022), menggunakan bus.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan (Sumsel), Bambang Haryanto menjelaskan, tTujuan pemindahan napi untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang. Dia menjelaskan, dua orang WBP kasus pembunuhan yang dipindahkan pembinaannya itu, yakni berinisial M (pidana 15 tahun), dan DP (pidana seumur hidup).

Kemudian tujuh orang WBP kasus narkotika berinisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), dan A (pidana 9 tahun). Warga binaan pemasyarakatan itu dinilai berpotensi memberikan pengaruh negatif bagi warga binaan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas sebelumnya.

"Sehingga harus dipindahkan ke tempat baru yang penghuninya sedikit agar bisa mendapat pembinaan dan pengawasan lebih ketat, kata Bambang di Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Jumat (18/3/2022).

Menurut Bambang, sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya pda 2021 telah memindahkan 25 WBP ke lapas yang memiliki keamanan tingkat tinggi di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mengenai kemungkinan sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda itu juga akan dipindahkan ke Nusakambangan, pihaknya menyerahkannya kepada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement