Selasa 10 May 2022 08:39 WIB

Pajak Progresif – Pengertian, Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sebanding naiknya dasar pengenaan pajak. Ada pajak progresif kendaraan dan pajak progresif PPh 21.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Pajak Progresif – Pengertian, Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Pajak Progresif – Pengertian, Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Pajak progresif, pasti pernah dengar dong? Pajak progresif diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor, seperti pajak progresif mobil, pajak progresif motor, dan pajak penghasilan.

Pajak progresif dikenakan kepada kamu yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Persentase tarif pajak kendaraan bermotor akan semakin besar untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Pun dengan tarif pajak penghasilan progresif. Semakin besar penghasilan yang kamu terima, semakin tinggi tarif PPh yang akan dikenakan.

Baca Juga: Pajak Penghasilan - Jenis, Subjek, Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya Terlengkap

 

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak Progresif

Apa itu pajak progresif?

Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh pajak progresif, yaitu pajak penghasilan (PPh).

Contoh pajak progresif pph 21, yaitu kamu memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun lebih dari Rp 50 juta, berlaku tarif pajak progresif pph. Bukan hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, tetapi juga kena lapisan lainnya.

Pengertian pajak progresif adalah pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan seterusnya. Dapat diterapkan pada kendaraan mobil dan motor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.  

Contoh pajak progresif mobil atau pajak progresif motor adalah jika kamu punya dua motor yang semuanya atas namamu, maka motor kedua dipungut tarif pajak progresif motor.

Atau di keluarga kamu memiliki tiga unit motor, meskipun nama kepemilikan berbeda, tetapi jika masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat, maka motor kedua dan ketiga kena tarif pajak progresif motor.

Itulah yang dinamakan pajak progresif berdasarkan KK atau alamat. Pun berlaku untuk pajak progresif mobil. Pajak progresif mobil beda nama satu alamat.

Namun, misalnya kamu punya satu motor dan satu mobil, meskipun dengan nama dan alamat yang sama, perlakuannya sebagai kepemilikan pertama. Sehingga kamu tidak dikenakan pajak progresif.

Tarif pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan bermotor TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.

Peraturan Pajak Progresif

Aturan pajak progresif mobil dan aturan pajak progresif motor tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,” bunyi UU No. 28/2009.

Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi tiga, yaitu

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Sementara peraturan pajak progresif pph, yakni UU Pajak Penghasilan yang sudah diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Pajak UMKM Terbaru, Aturan dan Cara Menghitungnya

Tarif Pajak Progresif  

Tarif Pajak Progresif

Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif diterapkan dalam berbagai peraturan daerah (Perda). Perda ini menjadi aturan turunan atau aturan pelaksana pajak progresif kendaraan dari UU No. 28/2009.

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 6:

  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi 2%
  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan sebesar 10% paling tinggi. Berlaku untuk tarif pajak progresif mobil dan tarif pajak progresif motor.

Untuk tarif pajak progresif pph 21 pada UU HPP dibagi lima lapisan tarif. Lapisan tarif PPh terendah sebesar 5% bagi penerima PKP setahun sampai dengan Rp 60 juta. Dan lapisan tertinggi kena 35% untuk penerima PKP di atas Rp 5 miliar.

  • PKP sampai dengan Rp 60 juta = 5%
  • PKP di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta = 15%
  • PKP di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25%
  • PKP di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar = 30%
  • PKP di atas Rp 5 miliar = 35%.

Contoh Tarif Pajak Progresif

Masing-masing pemerintah daerah menetapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor berbeda. Sebagai contoh, tarif pajak progresif mobil dan tarif pajak progresif motor yang berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Barat tidak sama.

Contoh tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.

Contoh tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Barat:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat kedua dan seterusnya, kena tarif pajak progresif

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%.

Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Pajak Progresif

Cara menghitung pajak progresif

Cara menghitung pajak progresif

Begini cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor dan pajak progresif penghasilan.

Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor:

Contoh cara menghitung pajak progresif mobil adalah kamu punya 2 unit mobil dengan merek yang sama. Dibeli pada tahun yang sama untuk wilayah DKI Jakarta.

Tertulis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 2.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 153.000.

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp 2.000.000 : 2) x 100 = Rp 100.000.000.

Pajak progresif mobil yang harus dibayar

Mobil pertama

  • PKB = Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 153.000
  • Pajak progresif = Rp 2.000.000 + Rp 153.000 = Rp 2.153.000

Mobil kedua

  • PKB = Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
  • SWDKLLJ = Rp 153.000
  • Pajak progresif = Rp 2.500.000 + Rp 153.000 = Rp 2.653.000

Cara menghitung pajak progresif penghasilan:

Andi sudah diketahui memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 1 miliar setahun. Maka cara menghitung pajak progresif penghasilan:

  • Tarif 5%         = Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
  • Tarif 15%       = Rp 250.000.000 x 15% = Rp 37.500.000
  • Tarif 25%       = Rp 500.000.000 x 25% = Rp 125.000.000
  • Tarif 30%        = Rp 190.000.000 x 30% = Rp 57.000.000
  • PPh Terutang = Rp 3.000.000 + Rp 37.500.000 + Rp 125.000.000 + Rp 57.000.000

                                           = Rp 222.500.000.

Pajak Progresif demi Asas Keadilan

Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah, serta pajak progresif penghasilan oleh pemerintah pusat semata-mata demi menciptakan keadilan. Orang kaya, yang penghasilannya besar, kena pajak penghasilan progresif dengan tarif yang lebih tinggi.

Pun dengan pajak progresif kendaraan. Orang yang memiliki banyak mobil atau motor, dipungut pajak berlapis. Selain itu, kebijakan tarif pajak progresif kendaraan bermotor juga diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Karyawan untuk SPT Tahunan

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement