REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama bersepakat bahwa membaca shalawat di luar sholat tidaklah wajib hukumnya, namun demikian membaca shalawat menjadi wajib di dalam shalat.
Dalam Imam Syafii kitab Fikih Manhaji menjelaskan, shalawat untuk baginda Nabi Muhammad SAW dibaca setelah membaca tasyahud akhir. Hal ini dilakukan setelah merampungkan tasyahud dan sebelum salam. Dalilnya adalah firman Allah dalam Alquran Surat Al Ahzab ayat 56. Allah SWT berfirman sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Innallaha wa malaikatahu yushalluna alannabi ya ayyuhalladzina aamanu shallu alaihi wa sallimuu taslima.”
Yang artinya, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”
Dijelaskan bahwa membaca shalawat di luar sholat menurut kesepakatan ulama bukanlah hal yang wajib. Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkan hadits dari Ibnu Mas’ud yang bertanya tentang shalawat Nabi:
فَكَيْفَ الصَّلَاةُ؟ قَالَ: «قُولُوا “Bagaimanakah cara kami bershalawat dalam sholat?”. Beliau menjawab, “Katakanlah…” (HR. Ibnu Hibban nomor 515).
Ini semua menetapkan bahwa shalawat kepada Nabi SAW memang dibaca di dalam sholat. Tempat yang pas untuk itu adalah di akhir sholat. Maka, membaca shalawat dalam duduk akhir setelah tasyahud menjadi wajib. Imas Damayanti