Senin 21 Mar 2022 13:51 WIB

71 Pasangan Siri di Jepara Ikuti Nikah Massal Gratis, Tertua Usia 69 Tahun

Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Jepara mengikuti rangkaian nikah massal gratis

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Jepara mengikuti rangkaian nikah massal gratis. Ilustrasi.
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Jepara mengikuti rangkaian nikah massal gratis. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA - Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis untuk mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum. Nikah massal ini digelar oleh pemda setempat.

"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat memberi sambutan pada acara nikah massal di pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara, sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat. Ia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri. Pernikahan siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.

Dalam pembagian hak waris pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan. Selain gratis, kata Dian, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan. Fasilitas iyu mulai dari mahar Alquran dan seperangkat alat sholat, rias, dan baju pengantin. Ijab kabul ada yang diselenggarakan di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.

Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA) sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan. Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda. Ia mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.

Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan. Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement