REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria berinisial J (46 tahun) diamankan polisi karena mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur berinisial AR (15 tahun) dan WI (16 tahun) pada Januari lalu. Modusnya, pelaku mengaku bisa mengobati orang yang diguna-guna dengan cara memegang tubuh korban.
Kepala Polresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kedua korban datang ke rumah tersangka pada Januari 2022 untuk berobat karena merasa diguna-guna atau dipelet oleh orang lain. Namun, para korban bukannya diobati, tetapi malah dicabuli.
"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban, yaitu AR," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Saat korban AR memasuki rumah, J berpura-pura bisa mengobati secara ritual menggunakan minyak zaitun. Pelaku memijat bagian sensitif korban AR.
Pelaku pun melakukan aksinya terhadap korban yang lain, yaitu WI. Terlebih dahulu pelaku memanggil korban dan menanyakan permasalahan yang dihadapi hingga akhirnya dicabuli.
Kusworo mengatakan, para orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Bandung. Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis, 17 Maret. "Tidak ada persetubuhan, tersangka ini memijit korban dengan modus melampiaskan gairah seksual saja," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. J terancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.