Selasa 22 Mar 2022 13:33 WIB

Minyak Goreng Masih Terbatas, Pembelian dengan KTP Jadi Solusi  

Ini dilakukan agar pembeli mendapatkan jatah minyak goreng yang sama.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fuji Pratiwi
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA saat melakukan monitoring ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) dan minyak goreng di Pasar Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Selasa (22/3/2022). Kapolres menegaskan polisi bakal menindak tegas upaya penimbunan bahan kebutuhan utama masyarakat jelang Ramadhan ini.
Foto: Polres Semarang
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA saat melakukan monitoring ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) dan minyak goreng di Pasar Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Selasa (22/3/2022). Kapolres menegaskan polisi bakal menindak tegas upaya penimbunan bahan kebutuhan utama masyarakat jelang Ramadhan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Pasokan minyak goreng kemasan di tingkat pedagang pasar tradisional sampai hari ini masih cukup terbatas. Sejumlah pedagang bahkan masih membatasi pembelian kendati harga minyak goreng dalam kemasan masih berkisar Rp 24.000 hingga Rp 25.000 per liter.

Satu orang hanya berhak membeli satu kemasan minyak goreng dengan syarat harus membawa kartu tanda penduduk (KTP). Seperti temuan anggota Polres Semarang saat melakukan pantauan di pasar Bandarjo Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Salah seorang pedagang di pasar Bandarjo Ungaran, Hani (36 tahun) mengungkapkan, cara ini dilakukan agar masyarakat (pembeli) mendapatkan jatah minyak goreng yang sama.  Syarat pembelian minyak goreng yang harus menunjukkan KTP juga untuk mengantisipasi aksi borong, di tengah ketersediaan barang yang masih terbatas," ungkapnya.

Menurut Hani, meski harga minyak goreng dalam kemasan telah diserahkan kepada mekanisme pasar tidak serta merta membuat ketersediaan di tingkat pedagang (pengecer) di pasar tradisional menjadi melimpah. Sampai dengan hari ini, pasokan dari distributor masih cukup terbatas.    

Dalam sepekan terakhir, ia sendiri tidak mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari distributor. Sehingga agar semua pembeli kebagian sisa stok pekan sebelumnya maka pembelian harus dijatah hanya satu kemasan.

Baik untuk minyak goreng kemasan satu liter maupun kemasan dua liter. "Itu pun belinya juga harus menunjukkan KTP guna menghindari satu orang membeli dobel atau berkali- kali," ungkap Hani kepada anggota Polres Semarang.

Para pedagang di pasar Bandarjo Ungaran juga mengaku, jika stok minyak goreng curah hingga saat ini juga belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Sumi (51 tahun) mengungkapkan, setiap hari paling tidak butuh 12 jeriken minyak goreng curah untuk dapat melayani para pembeli langganannya.

Namun akhir-akhir ini ia hanya mendapatkan pasokan rata-rata hanya dua sampai empat jeriken, bahkan sudah beberapa hari ini tidak mendapatkan. Agar semua juga kebagian ia terpaksa membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah.

"Saya biasanya butuh 12 jeriken dan tiap kilogramnya saya jual Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu tergantung harga dari pemasok. Tapi saat ini barangnya tidak ada, jadi kami hanya sediakan minyak goreng kemasan," kata Sumi.

Sebelumnya, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengimbau para distributor untuk tidak menimbun minyak goreng di tengah keterbatasan pasokan. "Kami mengimbau kepada distributor atau penjual agar tidak melakukan penimbunan apabila kami temukan akan kami proses hukum," ujar Yovan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement