REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Warga yang melepaskan lahan mereka untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, mulai menerima ganti untung. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo membayarkan ganti untung kepada 31 warga pemilik 38 bidang tanah yang dilepaskan untuk pembangunan bendungan di halaman PT Pembangunan Perumahan di Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (22/3/2022).
Kepala BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto mengatakan bahwa pembayaran ganti untung dilakukan setelah keseluruhan tahapan pelepasan lahan dinyatakan selesai. "Pembayaran ganti untung ini merupakan tahap terakhir dalam pengadaan tanah. Silakan digunakan sebaik-baiknya. Semoga tidak ada kesalahan nominal yang tertera di buku tabungan dengan nilai yang telah diberikan di surat pada saat musyawarah," katanya.
Camat Bener Agus Widiyanto mengatakan bahwa 31 warga yang menerima ganti untung merupakan pemilik 38 bidang lahan yang ada di Desa Nglaris(10 bidang), Karangsari(satu bidang), Guntur (18 bidang), Redin(satu bidang), dan Kemiri (tujuh bidang).
"Silakan dimanfaatkan uang ganti kerugian sebaik-baiknya untuk keperluan keluarga. Hati-hati terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan adanya uang ganti kerugian, simpan uang di rumah seperlunya saja," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembayaran ganti untung baru bisa dilakukan kepada pemilik 26 bidang lahan karena pemilik 12 bidang tanah yang lain tidak bisa hadir. Pemilik tanah yang belum menerima ganti untung meminta pembayaran dilakukan secara bersamaan. Pemerintah menargetkan proses pembayaran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener sudah selesai tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tanggal 2 sampai 3 Mei 2022.