REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Neira J Kalangi berlanjut. Penyidik akhirnya menetapkan suami Neira, Marlaut Farhan Hutapea sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi kuasa hukum Neira.
"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya, Marlaut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Menurut Desi, Marlaut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan Neira di Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Kemudian kasus yang telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok ini telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka pada Jumat (18/3/2022).
Desi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka. Menurutnya, jika kliennya sudah empat tahun mengalami KDRT hingga akhrinya laporan polisi itu diproses Polres Metro Depok. Kasus ini diatensi khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga akhirnya Marlaut menjadi tersangka kasus KDRT Neira.
"Alhamdulillah sudah ada perkembangan yang signifikan, Neira mendapatkan seberkas titik keadilan atas kasus KDRT yang dialami selama empat tahun. Selanjutnya, kami meminta penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut," tutur Desi.
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Ipda Tulus Hamdani membenarkan penetapan tersangka atas nama Marlaut. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan Marlaut sebagai tersangka kasus dugaan KDRT Neira di Polres Metro Depok.
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan," kata Tulus.
Sebelumnya, Neira Jacqueline Kalangi melaporkan balik suaminya Marlaut Farhan Hutapea dengan kasus yang sama saat Neira dilaporkan suaminya, yaitu dugaan ilegal akses. Neira sempat mendekam di balik jeruji besi selama 10 hari usai dilaporkan Marlaut terkait dugaan ilegal akses.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan, Neira melaporkan suaminya atas dugaan akses ilegal. Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak di ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.
"Di ponsel itu ada foto-foto Neira yang bersifat pribadi, itu tiba-tiba tersebar, padahal Neira sendiri tidak menyebarkan foto-foto itu saat sudah masuk tahanan itu di tanggal 20 Januari 2022," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Odie menambahkan, tersebarnya foto-foto itu membuat kliennya heran. Sebab barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira. Laporan kliennya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.
Dalam pelaporannya, Neira menjerat suaminya dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).