Kamis 24 Mar 2022 18:36 WIB

Polisi Sebut Mantan Atlet BMX Jabar Tak Terlibat Jaringan Narkoba

NS merupakan pacar salah satu tersangka yang berasal dari Afganistan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mantan atlet BMX Jawa Barat berinisial NS yang sempat diamankan bersama lima orang lainnya dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu 1,196 ton di Pangandaran 16 Maret lalu dipastikan tidak terlibat. Ia berada di lokasi karena merupakan pacar dari salah seorang pelaku yaitu warga negara asing berinisial MB yang diamankan.

"NS waktu itu diamankan tetapi dia masih dalam lidik, keterangan yang diperoleh belum ada keterkaitan dari jaringan ini (internasional)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo seusai konferensi pers di Pusdik Intelijen Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan NS berada di tempat pengungkapkan kasus karena saat itu tengah menemani pacarnya MB yang merupakan warga Afganistan. "Yang bersangkutan pacar dari salah seorang tersangka (pacar orang Afganistan)," katanya.

Selanjutnya Kabid Humas mengungkapkan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah pelaku yang merupakan warga negara Afganistan tersebut imigran gelap atau bukan. "Tidak bisa disimpulkan. Bukan warga negara Indonesia dan ditangkap ketika sedang di Indonesia," katanya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa akan dilakukan pengiriman narkotika di laut Pangandaran antara kapal ke kapal lainnya. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat pelaku dan barang bukti.

"Ada informasi adanya transaksi sabu ship to ship di wilayah pelabuhan Selatan. Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah pangandaran pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," katanya.

Total lima orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut yaitu SA sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan dan mencari peredaran sabu, HH dan AH mengantarkan sabu. Serta MB dari Afghanistan mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi.

"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barbuk 66 karung berisi 1,196 ton sabu, kemudian satu paket sabu 27 gram, dan paket sabu 6 gram," katanya.

Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 112, 113, 114, 115 dan paal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentant narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup, 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement