Selasa 08 Mar 2022 17:14 WIB

Polda Aceh Sita 189 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Pengungkapan kasus itu diklaim bisa menghemat biaya rehabilitasi korban Rp 2 triliun.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Jajaran Polda Aceh mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia - Aceh, Selasa (8/3/2022).
Foto: dok. Polda Aceh
Jajaran Polda Aceh mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia - Aceh, Selasa (8/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan dua tersangka dan menyita narkoba jenis sabu seberat 189 kilogram dan 38.850 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Aceh Utara ini, menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba sebesar Rp 2 triliun.

“Pengungkapan penyelundupan narkoba ini di dua TKP (lokasi), petugas sudah mengamankan dua tersangka, dan seorang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolda Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Haydar mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba butir pil ekstasi di wilayah hukum Polda Aceh ini merupakan jaringan Malaysia–Aceh. Kronologisnya, tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat akan masuk narkoba jumlah besar dari laut di kawasan Desa Tanjung, Kecamatan Lakahn, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (24/2/2022) pukul 4.00 WIB.

Pada TKP pertama, terpantau petugas sebuah mobil pikap Mitsubishi masuk lalu dilakukan pengejaran. Petugas berhasil menyita lima karung goni dan satu tas. Sedangkan di TKP kedua, tim juga melakukan penyisiran tidak jauh dari penemuan kendaraan tersebut. Pada sebuah rumah dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima karung goni.

Haydar mengatakan, dari hasil penyelidikan tim berhasil menemukan alamat Tekong (nakhoda) yang menjemput narkoba sekira pukul 09.30 WIB. Tim berhasil menangkap Tekong dengan inisial pelaku MY dan MR. Pelaku mengaku disuruh HR yang kini jadi DPO.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, MY dan MR baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba karena disuruh HR. Ia dijanjikan 20 juta bila berhasil membawa narkoba tersebut. “Dua tersangka penyelundupan narkoba ini, satu orang lagi pemilik kabur masuk DPO,” kata Haydar.

HR, yang masih diburu petugas merupakan lelaki berusia 38 tahun. Ia diketahui sebagai petani, warga Desa Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. “Petugas masih mengejarnya,” kata dia.

Modus operandi penyelundupan narkoba ini melalui jalur laut Selat Malaka masuk perairan Aceh Utara menggunakan kapal boat melintasi alur sungai, untuk diantarkan ke mobil L300 pikap. Narkoba tersebut dikemas dalam paket dan bungkusan Teh Cina merek Guanyingwang dan dimasukkan dalam karung goni. Sedangkan satu buah tas berisi tujuh bungkus pil ekstasi.

Pengungkapan ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut, sudah dapat menyelamatkan generasi Indonesia sebanyak 983.850 jiwa. Rinciannya, 1 gram sabu untuk 5 orang dan 1 butir ekstasi untuk satu orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement