Kamis 24 Mar 2022 18:57 WIB

KPK Tetapkan Bupati Tabanan Periode 2016-2021 sebagai Tersangka Pengurusan Dana Insentif

KPK menetapkan dua tersangka lain pada dugaan korupsi pengurusan DID.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka, Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Foto: Dol. Pkt
Ilustrasi. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka, Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Salah satu yang ditersangkakan lembaga antirasuah itu adalah Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," lata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Dua tersangka lain yang juga ditetapkan KPK, yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya (RS), dan seorang dosen, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pejabat Direktorat Jendral Keuangan, Yaya Purnomo.

Perkara korupsi pengurusan DID kabupaten Tabanan bermula saat tersangka Ni Putu Eka mengangkat tersangka I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Tersangka bupati itu kemudian berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Ni Putu kemudian memerintahkan I Dewa menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud. Dia juga meminta I Dewa menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan dimaksud.

Pihak yang kemudian ditemui Nyoman adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya diduga punya kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018 lalu.

Lili mengatakan, Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus dalam pertemuan tersebut. Salah satunya dengan meminta uang fee atau yang disebut dana adat istiadat yang kemudian diteruskan kepada tersangka Ni Putu Eka yang selanjutnya menyetujui pemberian fee tersebut.

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan," kata Lili.

Pemberian uang dilakukan di Jakarta oleh Nyoman dilakukan secara bertahap pada Agustus dan Desember 2017. Uang yang diberikan oleh Eka melalui Nyoman mencapai Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, Eka dan Nyoman sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement