Jumat 25 Mar 2022 09:35 WIB

Kota Surabaya Tertibkan Administrasi Kependudukan

Dispendukcapil menerima laporan warga ber-KTP Surabaya tetapi tinggal di luar kota

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP). Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan administrasi kependudukan (Adminduk) warga ber-KTP Surabaya tetapi domisili di luar daerah.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP). Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan administrasi kependudukan (Adminduk) warga ber-KTP Surabaya tetapi domisili di luar daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan administrasi kependudukan (Adminduk) warga ber-KTP Surabaya tetapi domisili di luar daerah. Hal itu termasuk menghapus intervensi bantuan bagi warga ber-KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, secara prinsip, setiap warga yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat atau alamat yang baru. "Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Agus, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Agus mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, tetapi domisili atau tempat tinggalnya di luar kota. Karena itu, pihaknya menegaskan akan kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.

"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal. Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP-nya masih ada dan belum dilaporkan," ujarnya.

Agus mengatakan, ketika warga ber-KTP Surabaya tetapi domisili di luar daerah, dapat berimplikasi ke sektor pelayanan. Utamanya, saat Pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. Apalagi, intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan, ada beberapa intervensi yang diberikan Pemkot di bidang kesehatan secara gratis bagi warga ber-KTP Surabaya. Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dasar di Puskesmas, pemeriksaan PCR atau antigen di Labkesda, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.

"Mereka warga Surabaya bisa mendapatkan fasilitas layanan secara gratis di rumah sakit, klinik, hingga faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan itu gratis. Biaya premi ditanggung Pemkot Surabaya," kata Nanik.

Nanik menyebut, ada pula sejumlah intervensi lain yang diberikan pemkot kepada warga ber-KTP Surabaya yakni, pemberian program permakanan bagi balita stunting untuk keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 3 kali dalam sehari. Bahkan, pemberian permakanan gratis itu diberikan hingga balita tersebut bebas dari stunting.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement