REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait meminta pemerintah menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua. Penundaan itu dilakukan sampai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
"Posisi MRP sudah jelas bahwa untuk DOB kita minta supaya menunggu putusan MK, karena kita lagi melakukan judicial review terhadap perubahan Undang-Undang Otsus yang secara sepihak," ujar Yoel dalam diskusi daring, Kamis (25/3/2022).
Pemerintah pusat akan melakukan pemekaran dengan membentuk empat daerah otonom baru di Papua setelah UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juli 2021. Keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Namun, MRP kemudian mengajukan permohonan uji materi UU 2/2021 dan saat ini masih berproses di MK. Gugatan dilayangkan karena MRP menilai penyusunan UU tersebut tidak melibatkan masukan publik, termasuk MRP.
Menurut Yoel, revisi UU Otsus tidak akan memberikan harapan baru bagi masyarakat Papua. Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah tidak mengesampingkan aksi penolakan keras warga terhadap kebijakan pemekaran wilayah atau pun UU 2/2021.
Dia meminta pemerintah melakukan studi atau meninjau kembali terkait rencana pemekaran wilayah. Pemerintah diingatkan tidak terus mendorong pembentukan DOB sebelum adanya studi komprehensif tersebut.
"Sehingganya bisa membuat di tingkat terakhir itu merasa tidak nyaman. Potensi konflik bisa terjadi di mana-mana," kata dia.