Muhammadiyah Keluarkan Panduan Prokes Ibadah Ramadhan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko

Selasa 29 Mar 2022 15:00 WIB

Muhammadiyah Foto:

1

Jamaah hadir di masjid/mushala hanya yang sehat. Jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll) harus tetap melaksanakan shalat di rumah.

Bila ditemukan jamaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5 derajat atau lebih maka takmir meminta yang bersangkutan beribadah di rumah dan periksa diri. Menggunakan waktu efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah.

Mengatur jarak waktu adzan dan iqamah, menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama. Tidak membuka buka puasa, sahur, tadarus berjamaah, dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang tatap muka dan berpotensi membuka masker.

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, jaga jarak, tidak saling bicara, dalam waktu sesingkat mungkin.

Disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma. Menunjuk petugas atau tim khusus (misal Kokam) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid atau mushala.

 

 

Terpopuler