Kamis 31 Mar 2022 00:45 WIB

Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014 Jampidsus Periksa 2 Saksi

IW dan WH diperiksa terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai Papua 2014.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014 Jampidsus Periksa 2 Saksi (ilustrasi).
Foto: MgIT03
Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014 Jampidsus Periksa 2 Saksi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dua saksi peristiwa Paniai, Papua 2014, diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakasaan Agung (Kejakgung), Rabu (30/3). Dua terperiksa tersebut, yakni inisial IW, dan WH.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, untuk pendalaman materi kasus  pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tersebut.

Baca Juga

“IW dan WH diperiksa terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai Papua 2014,” kata Ketut dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Rabu (30/3). Ketut tak menjelaskan IW dan IH saksi terperiksa dari instansi mana. Sebab kata dia, kasus tersebut mengharuskan kerahasian identitas para terperiksa. Mengingat, kasus tersebut, merupakan pelanggaran HAM berat. “Ada azas praduga tidak bersalah yang menjadi hak saksi-saksi yang diperiksa,” begitu kata Ketut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengusutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014, adalah salah satu prioritas perkara serius yang akan diselesaikan segera oleh tim penyidikannya. “Jika alat-alat bukti dari penyidikan ini cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan HAM,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/3. Kata dia, proses pemeriksaan saksi-saksi, masih terus berjalan sampai dapat ditemukan tersangka.

“Kita lihat nanti dari hasil ekspos besarnya seperti apa. Apakah akan dapat, dan kuat alat-alat bukti, untuk ditetapkan tersangka,” ujar Febrie. Sementara Ketut melanjutkan, proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014, sudah memeriksa sebanyak total 61 orang. Itu terdiri dari sebanyak delapan orang masyarakat sipil, dan 24 saksi dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 17 saksi dari unsur kepolisian. 

Enam lainnya, kata Ketut, dari unsur tim investigasi bentukan Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). “Tim penyidikan juga memeriksa saksi-saksi ahli, yang terdiri dari ahli pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM berat, dan ahli legal forensik, serta ahli hukum militer, juga ahli visum dari RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Paniai di Papua,” sambung Ketut.

Peristiwa Paniai, terjadi pada 2014. Peristiwa itu, terkait dengan aksi personel militer, dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjukrasa dan protes masyarakat Paniai, di Polsek, dan Koramil Paniai, pada 7-8 Desember 2014. Aksi unjukrasa tersebut, berujung dengan pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Lima orang tewas dalam pembubaran paksa itu. Pada 2020, hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memutuskan peristiwa tersebut, sebagai bentuk dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement