REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun batas waktu lapor pada 31 Maret 2022 bagi orang pribadi dan 30 April 2022 bagi badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan masyarakat dapat segera melaporkan SPT khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dia menyarankan, wajib pajak tak menunggu waktu terakhir untuk melaporkan kewajiban pajaknya.
"Kita masih punya waktu bagi SPT orang pribadi, jadi tolong bagi teman-teman tetap giat dan semoga menggunakan online dan tidak menunggu jam 23.59," ujarnya saat konferensi pers virtual dikutip Kamis (31/3/2022).
Saat ini, penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara luring dan daring. Adapun penyampaian SPT secara luring dapat dilakukan di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, pelaporan SPT juga dapat dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.