Al-Khallal berkata, “Al-Hasan bin al-Haitsam memberitakan kepada saya, ia berkata, 'Saya, telah mendengar Abu Bakar bin al-Athrasy bin Binti Abi Nadhr bin at-Tamar berkata, 'Ada seorang aki-laki datang ke kubur ibunya pada hari Jumat, lalu ia membacakan surat Yasin.
Kemudian pada hari lain ia membacakan surat Yasin. Kemudian ia mengatakan, 'Ya Allah, jika Engkau memberikan balasan pahala untuk bacaan surat Yasin ini, maka jadikanlah ia untuk para penghuni pekuburan ini'.
Pada Jumat berikutnya, ada seorang perempuan datang, ia berkata, 'Apakah engkau fulan anak si fulanah?'. Laki-laki itu menjawab, 'Ya'. Perempuan itu berkata.
"Sesungguhnya anak perempuan saya telah meninggal dunia, saya melihatnya dalam mimpi, ia duduk di tepi kuburnya'. Lalu saya bertanya, 'Apa yang membuatmu duduk di sini?'. Ia menjawab, Sesungguhnya si fulan anak fulanah datang ke kubur ibunya, ia' telah membaca surat Yasin dan ia jadikan balasan pahalanya untuk penghuni pekuburan ini, maka kami mendapatkannya', atau Allah memberikan ampunan untuk kami', atau seperti itu.
Pendapat Imam al-Buhuti
Wajib beriman kepada azab kubur. Dianjurkan bagi orang yang berziarah ke kubur agar melakukan perbuatan yang dapat meringankan azab kubur, walaupun hanya sekadar meletakkan pelepah kurma basah di kubur berdasarkan khabar. Diwasiatkan oleh al-Buraidah agar melakukan itu.
Disebutkan oleh Imam al-Bukhari. Meskipun hanya sekadar zikir dan membaca Alquran di sisi kubur berdasarkan khabar tentang pelepah kurma. Jika dengan tasbih pelepah kurma diharapkan meringankan azab kubur, tentulah bacaan Alquran lebih utama.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya ia menganjurkan apabila ia dikuburkan agar dibacakan di sisi kepalanya awal surat al-Baqarah dan penutup surat al-Baqarah, diriwayatkan oleh al-Alka'i.
Pendapat Syekh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang hukum membaca Alquran. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Muhammad Bin Hasan hukumnya dianjurkan, karena berkah dekatnya membaca Alquran dengan kubur.
Pendapat ini disetujui oleh al-Qadhi Iyadah dah al-Qurafi dari kalangan mazhab Maliki. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh, menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah makruh, karena tidak terdapat dalam sunnah.