REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa kembali menggulirkan program insentif pajak menyambut Ramadhan. Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 di seluruh Jatim. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku setelah turunnya Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat saat Ramadhan hingga Lebaran. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
"Dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Khofifah, Jumat (1/4/2022).
Khofifah menjelaskan, digulirkannya program pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar Pemprov Jatim dalam mendongkrak potensi pajak. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujarnya.
Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sebenarnya sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Sepanjang kuartal I 2022 realisasi pajak telah mencapai 22,49 persen dari target yang ditetapkan.
Menurutnya, capaian ini juga tidak lepas dari berbagai inovasi layanan, baik pembayaran langsung maupun nontunai. Ia mengungkapkan, hingga 30 Maret 2022, penyaran pajak nontunai dimanfaatkan 307.183 wajib pajak. Artinya kata dia, dengan memanfaatkan teknologi informasi, dapat terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat.
"Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.
Khofifah melanjutkan, sebagai apresiasi, Pemprov Jatim juga akan memberikan hadiah tabungan umroh bagi wajib pajak, yang tahun ini diperbanyak menjadi 46 pemenang. Tabungan umroh tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta. Tahun lalu, penerima undian umroh hanya diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim.
“Untuk tahap pertama, hadiah umroh akan kita undi pada awal Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” ujar Khofifah.