Jumat 01 Apr 2022 14:47 WIB

Jam Kerja ASN Provinsi Jabar di Bulan Ramadhan Berubah, Ini Waktunya

Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor: 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja.
Foto: istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Selama bulan Ramadhan 1443H/ 2022 M, Pemprov Jawa Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil berbeda dari sebelumnya.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa  Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat. 

Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan: a). Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB. Istirahat: Jam 12.00 – 12.30 WIB. b). Hari Jumat: Jam 07.30 – 15.00 WIB. Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.

3. Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang melakukan pelayanan 6 (enam) hari kerja, pengaturannya : a). Hari Senin sampai dengan Jumat: Jam 07.30 – 14.00 WIB.

b). Istirahat Hari Senin sampai dengan Kamis: Jam 12.00 – 12.30 WIB.

c). Istirahat Hari Jumat : Jam 11.30 – 12.30 WIB. d). Hari Sabtu: Jam 08.00 – 11.00 WIB.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement