Senin 04 Apr 2022 08:45 WIB

Wali Kota Bogor Larang ASN dan Pimpinan Daerah Bukber

Namun, Bima Arya tetap mengizinkan, warga Kota Bogor untuk melaksanakan bukber.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dipercepat menjadi jam 15.00 WIB. Pengurangan jam kerja ASN rutin dilakukan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dipercepat menjadi jam 15.00 WIB. Pengurangan jam kerja ASN rutin dilakukan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan daerah Kota Bogor dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk bukber, namun juga untuk open house. “Sekarang yang ditekankan lagi adalah larangan untuk mengadakan bukber. ASN, pimpinan daerah semua enggak buka bersama, open house itu ditiadakan. Jadi, saya mengimbau ASN untuk tidak melaksanakan itu,” kata Bima Arya, Ahad (3/4/2022).

Dia menegaskan, keputusan ini dipedomani oleh arahan dari Presiden RI terkait ASN. Kendati demikian, Bima Arya tetap mengizinkan warga Kota Bogor untuk melaksanakan bukber.

Kan kita pedomani arahan presiden terkait ASN, enggak boleh open house, bukber enggak boleh. Kalau kegiatan warga bukber silakan saja, tidak dilarang,” tuturnya.

Bima Arya menambahkan, selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dipercepat, hanya sampai pukul 15.00 WIB. Pengurangan jam kerja ASN rutin dilakukan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya.

“(Jam kerja) sampai jam 15.00 WIB lebih cepat, setiap Ramadhan kan setiap tahun begitu. Berkurang sampai jam 15.00 WIB,” pungkasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement