Jumat 01 Apr 2022 16:04 WIB

KSP: PPN 11 Persen untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi 

KSP beralasan kenaikan PPN akan dinikmati kelompok masyarakat tidak mampu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
Foto: Pajak.go.id
Ilustrasi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 April 2022, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono, dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (1/4/2022). 

Baca Juga

Menurutnya, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ujar Edy, dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemulihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen. 

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," kata dia. 

Edy menekankan, kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, lanjut dia, akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan. 

Ia juga mengungkapkan, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia. Edy mencontohkan Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen. 

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujarnya. 

Sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement