Selasa 05 Apr 2022 12:29 WIB

KAI Tetapkan Aturan Terbaru Perjalanan KA Mulai 5 April 2022

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39/2022

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah penumpang kereta api bersiap berangkat (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah penumpang kereta api bersiap berangkat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI Daop 5 Purwokerto mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. "Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding," ujar Vice President Daerah Operasi 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat dalam pernyataan resminya, Selasa (5/4/22).

Menurut Daniel, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

 

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e)  Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

 

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR

c. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Daniel.

 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI. Yaitu di Klinik Mediska Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo. Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

"Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah," kata Daniel.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ujar Daniel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement