REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI – Pengadilan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada Selasa (5/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita asal Israel atas kasus kepemilikan narkoba jenis kokain seberat setengah kilogram. Pemerintah Israel mengumumkan akan membantu warganya tersebut menghadapi kasusnya.
Wanita Israel yang divonis mati oleh pengadilan UEA itu ditangkap pada 17 Maret 2021. Dia kedapatan memiliki setengah kilogram kokain. Namun saat dibekuk, dia menyangkal bahwa barang tersebut miliknya. Menyusul vonis yang telah dijatuhkan, pengacara dari wanita tersebut dilaporkan akan mengajukan banding.
Hukuman mati di UEA biasanya tidak dilaksanakan. Ia kerap diubah menjadi hukuman penjara yang panjang. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel mengatakan mereka telah mengetahui kasus yang menimpa warganya tersebut. “Kami menanganinya lewat misi Israel di seluruh dunia dan perwakilannya di UEA,” katanya dalam sebuah pernyataan dikutip laman Ynet News.
UEA telah melakukan normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel pada September 2020. Penandatanganan perjanjian damai dilakukan bersama Bahrain. Kesepakatan damai itu dikenal dengan nama Abraham Accords. Setelah UEA dan Bahrain, dua negara Muslim lainnya, yakni Sudan serta Maroko, turut bergabung dalam Abraham Accords.
Pada Juni tahun lalu, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid melakukan kunjungan resmi pertama ke UEA. Tujuan dari kunjungannya adalah meresmikan kedutaan besar Israel untuk negara tersebut. Lapid mengunggah foto dirinya di Twitter saat hendak bertolak ke UEA. Foto tersebut diberi judul “bersejarah”.
Sejak resmi berdamai, ratusan ribu warga Israel telah melakukan perjalanan ke UEA. Rute penerbangan Tel Aviv-Dubai menjadi salah satu rute teraktif. Selain berlibur, cukup banyak warga Israel yang datang ke UEA untuk menghadiri pertemuan bisnis bahkan menyelenggarakan pernikahan.