Rabu 06 Apr 2022 13:34 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe Remang-Remang di Lombok Tengah

S menawarkan tarif Rp 500 ribu untuk mendapatkan layanan plus-plus di kafe.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono.
Foto: Antara
Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah membongkar kasus prostitusi berkedok kafe remang-remang di Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). "Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan inisial S (35), selaku pemilik kafe remang-remang yang diduga sebagai mucikari," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (6/4/2022).

Dia menjelaskan, penggerebekan di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Pujut tersebut dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi. Praktik tersebut berlangsung di sebuah kafe remang-remang. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

Hery mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara modus penawaran prostitusi di kafe bermula ketika S, selaku pemilik kafe sekaligus muncikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan plus-plus. Adapun layanan ditawarkan melalui karyawan yang bekerja di kafe tersebut.

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, karyawan, dan pengunjung, sambung dia, layanan prostitusi tersebut bisa diwujudkan. "Transaksi langsung di kafe itu," kata Hery.

Dari pengakuan terduga pelaku, Hery menyebut, S menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp 500 ribu. S juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri dengan tarif Rp 50 ribu sekali tidur. "Pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Hery.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement