Ahad 17 Apr 2022 16:46 WIB

Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Berterima Kasih ke Masyarakat

Polda NTB menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polda Nusa Tenggara Barat membebaskan tersangka pembunuhan begal, Amaq Sinta setelah kasusnya di-SP3.
Foto: Antara
Polda Nusa Tenggara Barat membebaskan tersangka pembunuhan begal, Amaq Sinta setelah kasusnya di-SP3.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Murtede alias Amaq Sinta (34 tahun), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan korban begal ditetapkan jadi tersangka, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat. Dia berterima kasih ke masyarakat yang mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sehingga, ia kini bisa bebas atas perkara tersebut. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Ahad (17/4/2022).

Dia dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut. Sehingga, Amaq Sinta bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya. Dia juga bisa beraktivitas kembali seperti biasanya yakni menjadi petani. "Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal, tapi ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku pembegalan. "Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko di Kota Mataram, kemarin.

asil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil." Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Ahad (10/4) dini hari WIB. Selain itu, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah jalan, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban. Namun, semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30 tahun) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri, dan saat ini sudah diciduk aparat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement