17 Ribu UMKM dan Koperasi di Kudus Didata Ulang
Red: Yusuf Assidiq
Koperasi /ilustrasi | Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak 17.184 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta 542 koperasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera didata ulang untuk dimasukkan ke dalam basis data terpadu di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Dalam rangka pendataan ulang jumlah UMKM dan koperasi tersebut, tengah disiapkan tenaga pencacah dengan anggaran dari Pemprov Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati ketika ditemui di sela-sela acara bimbingan teknis enumerator Pendataan Lengkap-Koperasi dan UMKM (PL-UMKM) di Hotel @Hom Kudus, Rabu (6/4/2022).
Jumlah petugas yang disiapkan untuk wilayah Kudus sebanyak 122 orang yang nantinya bertugas di lapangan melakukan pendataan jumlah UMKM maupun koperasi apakah jumlahnya masih sama atau ada perubahan. Dari jumlah petugas tersebut, kata dia, pemberian bimbingan teknisnya berlangsung bertahap karena hari ini (6/4) baru 61 orang, sedangkan sisanya pada hari berikutnya.
Tujuan pendataan tersebut, kata dia, untuk percepatan pembentukan basis data tunggal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sedangkan target pendataan untuk tahun ini sebayak 61 ribu pelaku UMKM maupun koperasi. Sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada 2023 karena menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Setelah dilakukan pendataan di lapangan, nantinya juga akan dikembangkan pendataan secara mandiri yang bisa dilakukan oleh pelaku UMKM maupun pengelola koperasi tanpa harus didampingi petugas.
Konsultan UKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jateng Arif Budianto menambahkan bimbingan teknis enumerator PL-UMKM ini bertujuan untuk mendata jumlah UMKM dan koperasi di Jateng dengan sasaran pendataan 2,27 juta UMKM maupun koperasi.
Untuk wilayah Keresidenan Pati, pelaksanaan bimbingan teknis enumerator PL-UMKM sudah berlangsung di Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara, sedangkan kabupaten lainnya menyusul.
Petugas yang melakukan pendataan, kata dia, juga akan membantu pelaku usaha yang belum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengurusnya karena NIB merupakan kewajiban bagi setiap pelaku UMKM.