REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sekitar 300 sopir truk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan mogok kerja untuk menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL). Mogok kerja para sopir truk di Kudus dimulai pada Rabu (9/3/2022) hari ini.
"Namun, kami tidak memaksa sopir truk lainnya karena ini merupakan solidaritas dari masing-masing sopir," kata Anggit Putra Iswandaru selaku penanggung jawab Aksi Sopir Truk Jateng di Kudus, Rabu.
Ia mencatat, di Kudus ada 1.300-an armada truk yang sebelumnya mengikuti aksi unjuk rasa menolak ODOL, sedangkan yang mengikuti aksi mogok kerja ada 300-an truk beserta sopirnya yang saat ini armadanya diparkir di garasi. Mogok kerja berlangsung 2 hari, Rabu (9/3/2022) dan Kamis (10/3/2022).
Pada Jumat (11/3/2022), mereka akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Jateng, Semarang, untuk menyampaikan aspirasi seperti halnya saat unjuk rasa di DPRD Kabupaten Kudus. Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Seguyub Rukun Sopir Indonesia (SRI) juga membuat posko di depan Terminal Induk Jati Kudus serta memasang spanduk bertuliskan "Posko Moker (Mogok Kerja)" serta memasang spanduk bertuliskan "Tolong Revisi UU ODOL, Pikirkan Kami".
Meskipun sudah banyak sopir truk yang ikut aksi tersebut, di Jalan Lingkar Selatan depan Terminal Induk Jati Kudus juga terdapat beberapa truk besar yang parkir di tepi jalan. Pada kesempatan itu, mereka membagikan selebaran yang berisi rencana aksi yang mulai Rabu (9/3/2022) hari ini melakukan mogok kerja, sedangkan pada tanggal 11 Maret 2022 melakukan aksi di Kantor Gubernur Jateng untuk beraudiensi agar aspirasi sopir truk disampaikan ke pusat.
Hasil pertemuan sebelumnya dengan Kementerian Perhubungan, belum ada keputusan terkait dengan penolakan aturan ODOL.