REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN hanya menerima penugasan dan melaksanakan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Terkait rencana pemerintah yang hendak menaikan harga pertalite dan elpiji gas melon menurut Pertamina baiknya pemerintah merevisi lebih dahulu soal kriteria penerima subsidi.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati tak menampik saat ini penyaluran subsidi energi dalam hal ini solar, Pertalite maupun elpiji 3 kg tidak tepat sasaran. Hal ini kata Nicke karena memang tidak ada detail khusus siapa yang berhak menerima subsidi ini.
"Dalam perpres 191 yang ada saat ini itu tidak mendetailkan siapa yang berhak mendapatkan barang subsidi itu. Kami sudah meminta Kementerian ESDM untuk merivisi Perpres 191 tersebut," ujar Nicke dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (6/4/2022).
Nicke menjelaskan saat ini penyaluran semua barang subsidi energi sudah lebih dari kuota. Solar misalnya, kata Nicke pemerintah hanya menjatah 15 juta KL. Sayangnya, hari ini penyaluran sudah over kuota sampai 13 persen.
"Ini harusnya kita udah gak boleh jual, karena ini kan sudah diluar dari ketentuan kuota yang akan berdampak pada APBN," ujar Nicke.
Namun, kata Nicke karena saat ini semua masyarakat membutuhkan dan menekan gejolak yang ada, Pertamina tetap menjual. Apalagi, saat ini kata Nicke konsumsi solar subsidi mencapai 95 persen dari total konsumsi solar.
"Kami tau, ini ramadhan, masyarakat juga dalam pemulihan ekonomi. Makanya kami tetap buka keran dan jual. Ini kami proyeksikan tambahannya itu overkuota bisa sampai 2 juta KL," ujar Nicke.
Sedangkan Pertalite, kata Nicke saat ini pemerintah menjatah 23,05 juta KL. Sayangnya, hingga saat ini penyalurannya sudah over kuota sampai 12 persen.
Tak hanya itu, LPG melon juga. Kata Nicke konsumsi elpiji melon itu mencapai 93 persen dari total konsumsi LPG baik subsidi maupun non subsidi. "Masa iya, 93 persen ini semua masyarakat susah yang jual warteg dan masyarakat gak mampu?" tanya Nicke.
Nicke juga menjelaskan saat ini pemerintah harus nombok Rp 33.750 per kg untuk subsidi elpiji. Maka, kata Nicke jebolnya APBN tidak bisa dihindari.
"Tapi kita juga gimana mau maksimal monitoring dan penindakan yang jelas kalau detail siapa yang berhak siapa yang tidak berhak karena di aturannya memang tidak ada," tambah Nicke.