REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan kembali melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh pada 2022 ini. BSU sebesar Rp 1 juta per orang itu akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi dua kriteria utama.
Pertama, pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kedua, pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, data penerima BSU mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran persnya, Rabu (6/5).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 agar program ini bisa dieksekusi secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Dengan begitu, pekerja bisa merasakan manfaatnya segera.