Rabu 06 Apr 2022 13:34 WIB

Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta per Orang, Ini Kriteria Penerimanya 

Pekerja yang menerima bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan (Menakerk) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan kembali melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh pada tahun 2022 ini.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan (Menakerk) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan kembali melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh pada tahun 2022 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan kembali melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh pada 2022 ini. BSU sebesar Rp 1 juta per orang itu akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi dua kriteria utama. 

Pertama, pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kedua, pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, data penerima BSU mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran persnya, Rabu (6/5).

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 agar program ini bisa dieksekusi secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Dengan begitu, pekerja bisa merasakan manfaatnya segera.