Ada ulama yang mengeluarkan pendapat berbeda dengan melihat jenis alat inhalasi yang digunakan. Alat inhalasi dengan cara menyemprotkan atau asthma spray dinilai dapat membatalkan puasa. Sebab, ada obat yang disemprotkan ke da lam mulut, masuk ke tenggorokan, lalu ke dalam perut. Sementara itu, inhaleryang sekadar mengeluarkan aroma mint, seperti untuk mereda kan pilek, tidak membatalkan puasa karena dihirup dari hidung ke paru-paru.
Berkaitan dengan penggunaan inhaler, banyak ulama juga menyamakannya dengan aroma uap, aroma masakan, atau wewangian seperti kemenyan dan lainnya. Berdasarkan keterangan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, aroma yang dihirup, seperti aroma kemenyan, tidak membatalkan puasa.