Di antara pelonggaran kebijakan tersebut adalah penghapusan karantina dan penghapusan syarat tes Covid-19. Bahkan, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat sudah dibolehkan pulang kampung (mudik) pada liburan lebaran tahun ini.
Namun, di sisi lain, pemerintah melalui Satgas Covid-19 tetap mendorong protokol kesehatan dijalankan saat bulan Ramadhan. Dengan begitu aktivitas selama bulan puasa tetap aman dan terhindar dari penularan. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Dalam Situasi Pandemi Covid-19.