REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendesak polisi bekerja profesional dan mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Adanya informasi perdamaian dalam pengusutan tersebut, melahirkan preseden buruk dalam kebebasan pers di Lampung.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung mengeluarkan pernyataan sikap, seperti yang diterima Republika.co.id dari Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Senin (11/4/2022).
Koalisi menyebutkan, di tengah pengusutan kasus tersebut, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menerima informasi mengenai perdamaian. Dalam surat perdamaian disebutkan bahwa jurnalis yang menjadi korban kekerasan bersedia mencabut laporan polisi.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menghormati keputusan korban. Koalisi berharap, keputusan itu tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun
2. Perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis telah menjadi rahasia umum. Hal ini melahirkan preseden buruk dalam konteks kebebasan pers di Lampung. Selain itu, publik bisa tidak respek dengan perjuangan menegakkan kebebasan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara
3. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional. Mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghormatan atas kemerdekaan pers yang merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis
4. Meminta komunitas pers, termasuk perusahaan pers, berkomitmen pada kebebasan pers. Tidak permisif dengan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tanpa komitmen dan dukungan komunitas pers, muskil rasanya memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis
5. Meminta masyarakat menghormati aktivitas jurnalistik. Selain menyampaikan kebenaran, keberadaan jurnalis guna menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi
Kasus kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung masih dalam pemeriksaan. Rencananya, Polresta Bandar Lampung akan meminta keterangan Dewan Pers
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa (25/1/2022). Dalam laporannya, jurnalis yang menjadi korban kekerasan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur soal tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Adapun korban kekerasan, yaitu jurnalis Lampung Post dan jurnalis Lampung TV. Keduanya dihalangi anggota satpam BPN setempat saat meliput kedatangan sekelompok masyarakat yang hendak meminta kejelasan ihwal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Senin, 24 Januari 2022.
Bahkan, anggota satuan pengamanan berupaya merampas alat kerja wartawan. “Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Hendry.