REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menerima sebanyak 780 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan di media massa sepanjang periode Januari-Februari 2025. Pengaduan yang diterima mayoritas mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan media atau wartawan.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan, jumlah pengaduan pada periode Januari-Juni angkanya mencapai 625 kasus. Namun, angka itu meningkat menjadi 780 pengaduan sampai Juli 2025.
"Jumlah detailnya, tadi yang seperti saya bilang, sampai akhir Juli itu total pengaduan yang masuk itu 780 ya," kata dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan catatan Dewan Pers, jumlah pengaduan itu merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama. Menurut Jazuli, kenaikan ini menandakan kesadaran masyarakat akan haknya terkait pemberitaan semakin meningkat. Di sisi lain, masih ada tantangan besar bagi media, khususnya media daring, dalam menegakkan standar etika jurnalistik.
Hal itu dibuktikan dengan pengaduan yang masuk ke Dewan Pers saat ini mayoritas merupakan masalah pelanggaran etik yang terjadi di beberapa media. Hal itu umumnya terjadi di media daring (online) yang ada di daerah.