REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan dan perdagangan burung dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Burung dilindungi tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Puji Hendro Wibowo menjelaskan, penggagalan bermula saat adanya informasi yang diterima anggota intel air unit 1, terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung menggunakan truk. Truk tersebut berangkat dari Banjarmasin dengan menaiki kapal KM Dharma Rucitra I menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," kata Puji di Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Puji melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, petugasnya menemukan rarusan burung yang diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Beberapa di antaranya bahkan merupakan burung dilindung.
Burung yang diamankan adalah satu ekor jenis Cililin, lima ekor Cucak Hijau, dua ekor Cucak Daun Kecil, dua ekor Cucak Gadung, satu ekor Cucak Daun Sayap Biru, empat ekor Anis Kembang, 90 ekor Teledean atau Sikatan Cacing, 19 ekor Kolibri Ninja, 20 ekor Kolibri Kuning, serta 23 ekor Kapas Tembak.
Puji memastikan, burung-burung tersebut langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina. Setelah mengamankan barang bukti, lanjut Puji, jajarannya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan satwa jenis burung yang di lindungi itu di Pasar Burung Surabaya," ujar Puji.
Puji menjelaskan, aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka. Di antaranya AFM (24), warga Tambak Mayor, Surabaya dan J (33), warga Banjar, Kalimantan Selatan, yang keduanya berhasil ditangkap. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni B dam R, yang merupakan warga Banjarmasin, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Puji melanjutkan, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.