Rabu 13 Apr 2022 15:17 WIB

Pelaku Tawuran Berstatus Siswa SD-SMP Dibekuk

Tawuran di Palmerah oleh siswa SD-SMP mengakibatkan satu orang meninggal.

Peristiwa tawuran di Palmerah berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda di media sosial. Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung. Sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Foto: Wikipedia
Peristiwa tawuran di Palmerah berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda di media sosial. Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung. Sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Palmerah menangkap delapan orang berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terlibat tawuran. Mereka melakukan tawuran di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/3/2022) pukul 03.00 WIB.

"Kita tangkap beberapa jam setelah peristiwa berlangsung. Tertangkap di wilayah Palmerah," kata Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Kedelapan pelaku tawuran tersebut terdiri dari J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14). Dodi mengatakan peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda di media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.

"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetap setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," kata Dodi.

Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung. Sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.

"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.

Dodi mengatakan penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur. Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement