Rabu 13 Apr 2022 20:28 WIB

Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Pakai mobil dinas, tidak apa-apa yang penting dirawat dan bensin bayar sendiri.

Red: Andi Nur Aminah
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Wali Kota Kediri, Jawa Timur Abdullah Abu Bakar mengizinkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran 2022 dengan pertimbangan lebih terawat dan mengantisipasi kerusakan. "Kalau saya pribadi boleh untuk mudik. Mobil dinas itu kalau tidak dipakai harus diletakkan di tempat yang benar supaya tidak rusak," katanya di Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022).

Ia mengatakan, mobil dinas harus tetap dirawat sesuai dengan tanggung jawab dari pegawai tersebut. Jika tidak dimanfaatkan untuk mudik, diharapkan bisa ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak di tepi jalan, guna mengantisipasi tindak kriminal seperti kejadian kaca pecah. "Yang penting dirawat dan bensin bayar sendiri, tidak apa-apa," katanya.

Baca Juga

Walaupun secara pribadi membolehkan mobil dinas untuk dimanfaatkan mudik Lebaran 2022, Wali Kota menegaskan akan tetap mengikuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan kebijakan mobil dinas di Lebaran 2022 ini. "Tergantung aturan dari Mendagri juga dan yang penting dirawat," kata Abdullah Abu Bakar.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).