REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemda erintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda DIY bakal menghidupkan peran Jaga Warga di seluruh kelurahan untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah setempat.
Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021 kelompok Jaga Warga memiliki tugas yakni:
1. Membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat
2. Turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah.
3. Merespons munculnya kejahatan jalanan dengan menjaga titik-titik rawan dengan melibatkan sukarelawan dan Jaga Warga.
4. Monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara berkelanjutan.
5. Ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat.
6. Berkoordinasi intensif dengan bhabinkamtibmas dan polsek setempat bila aktivitas anak muda yang mulai meresahkan masyarakat.